Gugatan Paslon MS-SM Pulau Taliabu juga Ditolak MK

Ternate, Haliyora

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan pada Selasa, (16/02/2021) kembali menolak permohonan pemohon paslon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi (MS-SM) dengan nomor gugatan 11 Kabupaten Pulau Taliabu.

Dikutip dari Laman Resmi MK, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Anwar Usman didampingi delapan anggota MK memutuskan bahwa perkara nomor 11 Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki kedudukan hukum

BACA JUGA  Pimpin Apel Perdana, La Ode Yasir Ajak ASN Jaga Kebersamaan

“Maka dari itu hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” sebut Anwar.

Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis menyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK pada Rabu (10/02/21) dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum pada hari Selasa (16/02/21). (Ichal-1)

BACA JUGA  Tok ! Usman-Bassam Bupati Halsel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah