Ternate, Haliyora
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan pada Selasa, (16/02/2021) kembali menolak permohonan pemohon paslon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi (MS-SM) dengan nomor gugatan 11 Kabupaten Pulau Taliabu.
Dikutip dari Laman Resmi MK, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Anwar Usman didampingi delapan anggota MK memutuskan bahwa perkara nomor 11 Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki kedudukan hukum
“Maka dari itu hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” sebut Anwar.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis menyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK pada Rabu (10/02/21) dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum pada hari Selasa (16/02/21). (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!