Ternate, Haliyora
Majelis Makim Mahkamah konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan, majelis hakim tidak menerima dalil permohoman pemohon dengan no perkara 09 Halmahera Selatan dan nomor perkara 108 Kabupaten Halmahera Barat
Terpantau dari situs resmi MK, ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan anggota memutuskan bahwa perkara no 09 Halmahera Selatan dan 108 Halmahera Barat tidak memiliki kedudukan hukum
Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk Halsel sendiri Pemohon tidak memenuhi ambang batas pengajuan sengketa PHP sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016, oleh karena itu menurut MK Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Sedangkan perkara nomor 108 Kabupaten Halbar, Majelis Hakim MK berpendapat tidak memiliki keyakinan bahwa dalil tersebut berpengaruh pada perolehan suara para pihak. Dengan demikian, terkait dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan terhadap dalil lain, Mahkamah tidak mempertimbangkannya karena dalil dan alat bukti yang diserahkan tidak cukup menjadi pertimbangan untuk menyimpangi ketentuan pasal a quo.
Maka dari itu hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan dalam pokok permohonan, kedua dalil permohonan dinyatakan tidak dapat diterima
Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK pada Rabu (10-02-21) dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum pada hari Rabu (17/02/21). (Ichal-1)