Rapat Tailing, Izin Lokasi Perairan Telah Dikeluarkan Pemprov Malut

Sofifi, Haliyora

Rapat gabungan antara komisi ll dan lll DPRD Provinsi Maluku Utara terkait dengan rencana pembuangan limbah tailing ke laut oleh sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pulau Obi digelar kemarin, Senin (15/2).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), serta Dinas Perizinan (DMPTSP).

Usai rapat, anggota Komisi III, Sahril Tahir mengatakan, digelarnya rapat hari untuk mempertanyakan sejauh mana proses  izin pembuangan limbah tailing oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di pulau Obi.

“Kita ingin menanyakan izin pembuangan limbah tailing yang katanya mau dibuang ke laut oleh perusahaan pertambangan, sehingga DPRD memanggil dinas teknis  seperti DKP, DLH, PTSP dan ESDM,” ujar Sahril.

BACA JUGA  Pemda Taliabu Mulai Bayar Lahan Warga Tahun Ini

Sahril menuturkan, pada pertemuan ini DPRD juga memastikan izin yang nantinya dikeluarkan bertentangan dengan aturan lingkungan hidup atau tidak. Dan untuk saat ini sambungnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru sebatas mengeluarkan izin lokasi perairan, bukan izin lingkungan.

“Izin yang sudah dikeluarkan Pemprov Malut melalui PTSP adalah izin lokasi perairan untuk PT. Trimega Bangun Persada. Nantinya perusahaan akan menyedot air laut di lokasi tersebut sekitar 9.000 kubik debit air, selanjutnya dibuang kembali 9.000 kubik per jam. Dan izin yang baru dikeluarkan ini baru izin lokasi bukan izin lingkungan, jadi belum beroperasi,” jelasnya.

Olehnya itu, kata dia, DPRD akan melihat kajian AMDALnya seperti apa, juga jenis limbah apa yang mau dibuang ke laut.

BACA JUGA  Kawasan IWIP di Halmahera Tengah Kembali Dikepung Banjir

“Yang jelas limbah apa saja yang mau dibuang ke laut itu tidak aman, mau terknologi secanggih apapun, sekalipun 100 ahli mengatakan bahwa limbah dibuang ke laut itu aman, akan tetapi satu juta ahli pasti mengatakan tidak aman,” tuturnya.

Seperti yang disampaikan saat rapat, lanjut Sahril, PTSP mengaku telah mengeluarkan izin lokasi, kemudian dari DKP nyatakan izin tersebut tidak bertentangan dengan tata ruang zonasi perairan. Selanjutnya, Kementrian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan izin lingkungan.

“Untuk izin lingkungan nanti dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), di sini hanya mengeluarkan izin lokasi,  dan di tingkat kementrian juga menurut informasi terjadi perdebatan,” imbuh Sahril yang juga Ketua Partai Gerindra Maluku Utara. (Sam-dr)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah