Tidak benar jika ada oknum-oknum tertentu yang menyebut ada praktik pungli dalam kegiatan sosialisasi sadar hukum
Salah Satu Kades
Labuha, Maluku Utara- Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) atas anggaran kegiatan sosialisasi Sadar Hukum yang disetor para kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mencuat ke publik.
Hal ini terungkap setelah para Kades diduga menyetorkan sejumlah uang sebesar tiga juta rupiah per desa ke panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi Sadar Hukum tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Sebab, budget anggaran yang disetorkan para kades itu dicaplok dari APBDes melalui pos Dana Desa (DD) tahun 2023 yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haliyora.id, kegiatan sadar hukum selama dua hari mulai dari tanggal 14-15 April 2023 itu sedikitnya telah menguras biaya ratusan juta jika dikalikan jumlah setoran per Kades dengan jumlah 249 desa.
Soal dugaan ini, Haliyora.id mencoba mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Desa Kampung Baru di Obi, Munir Hi Halek, Senin (17/04/2023).
Munir mengatakan, soal dugaan pencaplokan dana desa untuk membiayai kegiatan Sadar Hukum yang digelar Dinas PMD Halsel itu, menurutnya Pemdes tak mungkin ceroboh ikut serta dalam kegiatan sosialisasi sadar hukum jika tidak ada pos anggaran dana desa (ADD) yang sudah ditetapkan dalam item APBDes tahun 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!