Maba, Maluku Utara- Dalam rangka meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Halmahera Timur (Haltim) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta pesta politik 2024 mendatang, Polres Halmahera Timur melalui Intelkam mulai melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang ada di wilayah itu.
Kasat Intel Polres Haltim, IPDA Junaidi Sawal kepada wartawan mengatakan, pihaknya sebagaimana arahan Kapolres Halmahera Timur, telah melakukan pembatasan jam operasi sejumlah tempat hiburan malam (kafe red) yang tersebar di Halmahera Timur.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Kita telah melakukan himbauan kepada para pemilik atau pengelola tempat hiburan malam agar melakukan pembatasan jam operasi mereka menjelang Natura 2023 dan Pemilu 2024,” ujar Junaidi, Kamis (30/11/2023).
Kata dia, pembatasan jam operasi tempat hiburan malam tersebut hanya dimungkinkan pada pukul 08.00 Wit Pagi hingga jam 12.00 Wit malam, dimana kegiatan diluar dari jam tersebut tidak diizinkan untuk melakukan operasi.
“Hal ini kita lakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan jelang Nataru apalagi kita akan menghadapi Pemilu pada Februari mendatang,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!