Kasus ini sudah tahap I (satu) untuk diteliti. Jadi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti dulu berkas dari penyidik Polres
Erly Andika Wurara (Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, dilaporkan telah menerima berkas perkara tindak pidana kasus pembunuhan nenek Asi Lessy (80 tahun), warga Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara via WhatsApp pada Haliyora.id, Sabtu (08/04/2023).
“Polres Pulau Morotai melalui penyidik Reskrim pada tanggal 28 Maret lalu sudah melimpahkan kasus perkara tindak pidana pembunuhan Nenek Asi Lessy. Kasus ini sudah tahap I (satu) untuk diteliti dulu. Jadi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti dulu berkas dari penyidik Polres,” kata Erly Andika.
Lanjut Erly, berkas perkara kasus pembunuhan nenek Asi ini akan dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi kembali apabila masih ada kekurangan.
“Jadi kalau ada kekurangan, nanti dikasih petunjuk ke penyidik Polres kemudian dikembalikkan berkas ke penyidik untuk mereka lengkapi,” terangnya.
Sebagai informasi, kasus kematian Asi Lessy pada Kamis 16 Februari 2023 lalu sempat menggegerkan publik Maluku Utara, khususnya di Morotai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!