Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar.
Akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan, menilai bahwa Kejati seharusnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penetapan tersangka dalam perkara ini.
Menurut Aslan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara lebih dari Rp 300 juta, harus menjadi dasar bagi Kejati untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kerugian negara sudah terhitung dan hasilnya sudah keluar, Kejati wajib segera menetapkan tersangka. Tidak ada ruang lagi untuk menunda penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya