Sementara, Kabag Protokoler Pulau Morotai, H Abdul Karim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dengan pemakaian mobil dinas yang tumpangi AHM dan rombongannya, enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?
Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. (RF-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!