Kunjungan Petinggi Parpol di Pulau Morotai Difasilitasi Mobil Dinas Pemkab

Sementara, Kabag Protokoler Pulau Morotai, H Abdul Karim ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dengan pemakaian mobil dinas yang tumpangi AHM dan rombongannya, enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

BACA JUGA  Kejari Tahap II Korupsi Hibah KONI Ternate, Eks Ketua dan Bendahara Resmi Ditahan

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. (RF-3)

BACA JUGA  KPK Minta Pemkot Ternate Tarik Paksa Aset yang Dipakai Mantan Pejabat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah