Menurut mereka bahwa bisakah mobil dinas milik pemerintah kabupaten dipakai untuk partai politik. “Jadi berarti pemerintah Kabupaten disini dorang (mereka) bisa kasih pakai mobil dinas untuk siapa saja e,” ungkapnya.
Padahal, kata mereka bahwa sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahkan, sudah ada dalam lampiran peraturan itu juga mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas.
Pertama Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
“Ketiga, kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” ujarnya.
Diketahui, kunjungan AHM dan rombongannya ke Morotai dalam rangka pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa serta melakukan konsolidasi politik untuk Pemilu 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!