Kunjungan Petinggi Parpol di Pulau Morotai Difasilitasi Mobil Dinas Pemkab

Menurut mereka bahwa bisakah mobil dinas milik pemerintah kabupaten dipakai untuk partai politik. “Jadi berarti pemerintah Kabupaten disini dorang (mereka) bisa kasih pakai mobil dinas untuk siapa saja e,” ungkapnya.

Padahal, kata mereka bahwa sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

BACA JUGA  Kapolda ke Pengunjuk Rasa yang Gelar Demo di Maluku Utara: Jagalah Adat Se Atorang

Bahkan, sudah ada dalam lampiran peraturan itu juga mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas.

Pertama Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kedua, kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

“Ketiga, kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” ujarnya.

BACA JUGA  Sejumlah Kades di Morotai Diduga Ikut Kampanye Akbar Deny-Qubais

Diketahui, kunjungan AHM dan rombongannya ke Morotai dalam rangka pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa serta melakukan konsolidasi politik untuk Pemilu 2024. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah