THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Malut akan Dibayar Jika ini yang Terjadi

Kalau cash flow kita memungkinkan, maka segera dilakukan pembayaran THR pegawai sebagaimana waktu yang ditentukan

Samsuddin A Kadir (Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara)

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), dilaporkan akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut.

BACA JUGA  Pegawai Non-ASN di Kota Ternate Terdata 3.009 orang

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengaku, untuk pembayaran THR pegawai ini, dirinya telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek kondisi kas daerah.

“Kalau cash flow kita memungkinkan, maka segera dilakukan pembayaran THR pegawai sebagaimana waktu yang ditentukan. Jadi saya sudah perintahkan ke bagian Keuangan untuk cek kondisi kas keuangan,” kata Sekda, Selasa (03/03/2023).

BACA JUGA  THR ASN Belum Dibayar, Ketua DPRD Halut : Kita Segera Cari Solusi

Dikatakan, besaran THR ASN Pemprov Malut masing-masing orang sebesar satu kali gaji dan tunjangan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) pegawai.

“Pembayaran THR pegawai Pemprov Malut tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat,  dengan besaran satu kali gaji dan tunjangan ditambah dengan setinggi-tingginya 50 persen Tukin,” ujar Samsuddin. (RS-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah