Kalau cash flow kita memungkinkan, maka segera dilakukan pembayaran THR pegawai sebagaimana waktu yang ditentukan
Samsuddin A Kadir (Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), dilaporkan akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengaku, untuk pembayaran THR pegawai ini, dirinya telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek kondisi kas daerah.
“Kalau cash flow kita memungkinkan, maka segera dilakukan pembayaran THR pegawai sebagaimana waktu yang ditentukan. Jadi saya sudah perintahkan ke bagian Keuangan untuk cek kondisi kas keuangan,” kata Sekda, Selasa (03/03/2023).
Dikatakan, besaran THR ASN Pemprov Malut masing-masing orang sebesar satu kali gaji dan tunjangan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) pegawai.
“Pembayaran THR pegawai Pemprov Malut tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, dengan besaran satu kali gaji dan tunjangan ditambah dengan setinggi-tingginya 50 persen Tukin,” ujar Samsuddin. (RS-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!