Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005
Daruba, Maluku Utara– Sudah jadi rahasia umum jika kendaraan dinas milik instansi pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.
Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk menjemput para pemangku kepentingan dalam hal ini partai politik.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. Pasalnya, pada kedatangan ketua Pemenang Pemilu DPP Partai Golkar, Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan rombongannya ke Morotai, oleh pemerintah kabupaten setempat diberikan sejumlah fasilitas dalam hal ini dua mobil dinas.
Pantauan Haliyora.id, terlihat satu mobil minibus berpelat merah dengan nomor polisi DG 7003 PM yang dipergunakan untuk memfasilitasi mantan Bupati Kepulauan Sula itu. Sementara satunya lagi yakni sebuah sedan yang diduga milik Pemkab Morotai tapi berganti plat hitam dengan nomor polisi DG 500 TM.
Hal itu membuat sejumlah warga yang menghadiri dan menyaksikan kedatangan AHM dan rombongannya ke Morotai jadi bertanya-tanya.
Sebagaimana disampaikan beberapa warga yang namanya enggan disebutkan oleh media ini saat ditemui di depan rumah ketua DPD II Partai Golkar Pulau Morotai, Senin (03/04/2023).
Mereka mempertanyakan mobil berplat merah di hari kerja tapi bisa dipakai untuk kepentingan partai politik yang melakukan konsolidasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!