Diduga Curi Sepeda Motor, Bocah 12 Tahun di Tidore Diamankan Polisi

Untuk sementara, pelaku wajib lapor dan dalam pantauan dan pengawasan orang tua. Jadi sementara diterapkan wajib lapor karena pelaku masih dibawah umur.

Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polresta Tikep)

Tidore, Maluku Utara– Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial F terpaksa diamankan pihak Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) setelah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor di tempat parkiran Masjid Ar-Rahman Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Malut Perketat Pengawasan Lapas

Kejadian ini terjadi pada Senin, 20 Maret 2023 lalu dan baru terungkap pada Jumat (31/3/2023), kemarin setelah polisi menyelidiki sejumlah saksi dan CCTV yang dipasang di masjid tersebut.

“Kasus pencurian sepeda motor ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui langsung kejadian tersebut dan melihat terduga pelaku menggendarai motor curian di wilayah Tomagoba pada Rabu 29 Maret,” ungkap Kasi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah, Sabtu (1/4/2023).

BACA JUGA  Bupati Terpilih Taliabu Diminta tak Halangi Proses Hukum Kasus Korupsi MCK

“Dari informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menginterogasi pelaku, pelaku kemudian mengaku membeli dari media sosial, namun tidak bisa dibuktikan,” tambahnya.

Untuk memperkuat bukti, Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan ini polisi mendapatkan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah