Untuk sementara, pelaku wajib lapor dan dalam pantauan dan pengawasan orang tua. Jadi sementara diterapkan wajib lapor karena pelaku masih dibawah umur.
Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara– Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial F terpaksa diamankan pihak Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) setelah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor di tempat parkiran Masjid Ar-Rahman Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 20 Maret 2023 lalu dan baru terungkap pada Jumat (31/3/2023), kemarin setelah polisi menyelidiki sejumlah saksi dan CCTV yang dipasang di masjid tersebut.
“Kasus pencurian sepeda motor ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui langsung kejadian tersebut dan melihat terduga pelaku menggendarai motor curian di wilayah Tomagoba pada Rabu 29 Maret,” ungkap Kasi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah, Sabtu (1/4/2023).
“Dari informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menginterogasi pelaku, pelaku kemudian mengaku membeli dari media sosial, namun tidak bisa dibuktikan,” tambahnya.
Untuk memperkuat bukti, Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan ini polisi mendapatkan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!