Yang terpentingnya adalah Desa Sangowo Timur kedepan lebih baik dan aman.
Suhud Musapao (Mantan Kades Sangowo Timur)
Daruba, Maluku Utara– Suhud Musapao, Kepala Desa terpilih Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Pulau Morotai harus legowo menerima hasil putusan sidang sengketa Pilkades Sangowo Timur di PTUN Ambon dan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Sarif Sumataki, calon kepala desa yang melakukan gugatan di PTUN Ambon.
Kini Suhud Musapao tak lagi menyandang status kepala desa setelah SK-nya sebagai Kades Sangowo Timur dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Suhud yang diwawancarai Haliyora.id, Sabtu (1/4/2023), mengatakan, pembatalan SK dirinya sebagai Kades Sangowo Timur dan putusan PTUN Ambon dan MA menurutnya merupakan putusan yang sudah tepat dan harus dihargai.
“Jadi setelah STJ itu saya kembalikan semua ke Pemkab Pulau Morotai,” ucapnya.
Sebagai warga yang baik, ia lantas meminta kepada para pendukung dan simpatisannya pada Pilkades tahun 2022 lalu agar legowo menerima putusan tersebut dan memberikan kepercayaan sepenuhnya ke Pemkab Pulau Morotai.
“Sebab, yang terpentingnya adalah Desa Sangowo Timur kedepan lebih baik dan aman. Jadi mulai dari proses amar putusan PTUN Ambon, banding PTUN Makassar dan kasasi di MA, merujuk pada putusan yang ada di Pemda sudah dilaksanakan. Untuk itu, lanjutannya adalah wewenang Pemkab,” imbuh Suhud.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!