SK Kades Dibatalkan, Kades Terpilih di Morotai ini Legowo

Soal Pejabat Kades yang akan mengisi kekosongan jabatan Kades Sangowo Timur, lanjut Suhud, itu semua berpulang ke Pemkab Pulau Morotai

“Olehnya itu saya mengajak khusus kepada warga masyarakat agar menghargai langkah Pemkab, dan saya berharap desa Sangowo timur aman, siapapun yang memimpin desa kedepan adalah yang terbaik untuk masyarakat Sangowo timur,” tandasnya.

BACA JUGA  Polres Halteng Terjunkan 200 Personil Kawal Pendaftaran Paslon di KPU

Sebelumnya, Pilkades Sangowo Timur pada 2022 lalu, diikuti oleh tiga kontestan calon kades, diantaranya, Suhud Musapao, Nurhalis Sidin dan Syarif Sumtaki.

Hasil Pilkades ini menetapkan Suhud Musapao sebagai cakades terpilih. Dalam perjalanannya, hasil Pilkades Sangowo Timur ini digugat oleh Syarif Sumtaki hingga ke PTUN Ambon.

Dari PTUN Ambon, Sarif memenangi gugatan, namun berlanjut ke PTUN Makassar setelah Pemkab Pulau Morotai mengajukan banding.Kalah di PTUN Makassar, sengketa ini kemudian berlanjut hingga ke MA. Di Mahkamah Agung, Syarif dinyatakan lagi-lagi memenangi gugatan dan diputuskan untuk dilantik. (RF-2)

BACA JUGA  Jalan Lingkar Pulau Obi Masuk Proyek Strategis Nasional
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah