Diduga Curi Sepeda Motor, Bocah 12 Tahun di Tidore Diamankan Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa video rekaman CCTV, satu unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor Polisi DG 3583 LF dan pakaian pelaku baju kaos warna biru dan celana panjang chino warna krem.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu dugaan tindak pidana pencurian yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP junto Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang SPPA.

BACA JUGA  KASN Rekomendasi Pembatalan Keputusan Bupati Taliabu Tentang Mutasi Pejabat

“Untuk sementara, pelaku wajib lapor dan dalam pantauan dan pengawasan orang tua. Jadi sementara diterapkan wajib lapor karena pelaku masih dibawah umur. Untuk perkembangannya nanti di hari Senin pekan depan,” tandasnya. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah