Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa video rekaman CCTV, satu unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor Polisi DG 3583 LF dan pakaian pelaku baju kaos warna biru dan celana panjang chino warna krem.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu dugaan tindak pidana pencurian yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP junto Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang SPPA.
“Untuk sementara, pelaku wajib lapor dan dalam pantauan dan pengawasan orang tua. Jadi sementara diterapkan wajib lapor karena pelaku masih dibawah umur. Untuk perkembangannya nanti di hari Senin pekan depan,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!