Bobong, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) merekomendasikan peninjauan kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Taliabu terkait mutasi sejumlah ASN pada 30 April 2021.
KASN menilai ada sistem merit dalam rotasi Aparatur Sipil Negera (ASN) pada lingkup Pemda Pulau Taliabu.
Rekomendasi KASN tentang Peninjauan Kembali SK Bupati yang dikantongi dari sumber terpercaya Haliyora.id, itu bernomor B-293 /KASN/1/2022 tertanggal 21 Januari 2022, ditujukan kepada Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
KASN dalam rekomendasinya menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan klarifikasi yang dilakukan para pihak, KASN menemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), serta rotasi ASN dalam jabatan administrator, guru dan tenaga kesehatan serta pelanggaran mutasi pada ASN lainnya di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.
“Atas permasalahan tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada saudara Bupati Pulau Taliabu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar: 1) Meninjau kembali keputusan Bupati Pulau Taliabu tentang Pelaksanaan Mutasi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, dalam kaitannya dengan pemberhentian dari jabatan administrasi yang tidak memedomani ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi rekomendasi KASN.
KASN juga memuat kembali sejumlah SK Bupati yang dinilai bermasalah tersebut antara lain; Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/76/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Sukrin La Sanya, S.A.P.). Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/84/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Sarifudin Soamole,S.E.).Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/144/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Syamsul Bahira, S.H.).Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/120/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Jayadi, S.Pd.).Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/64/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Dahlan, S.Pd.,MM.).Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/94/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Salim Ode Hewi, S.T.P.).Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/77/KEP/VIII/2021 tanggal 30
Agustus 2021 (ASN atas nama La Agu Arsyad, S.A.P.).Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/117/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Darlin Hamsale, S.Pd.); dan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/90/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 (ASN atas nama Ismail Tiwu, S.Pi., M.Si.)
KASN merekomendasikan peninjauan kembali beberapa keputusan Bupati yang dinilai bertentangan dengan regulasi, antara lain; Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 824.1/154/KEP/VII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 terkait perpindahan jabatan ASN atas nama Sdr. Astriana Arifin, A.Md. berkaitan dengan mutasi melalui perpindahan dari jabatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat. Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 824.1/61/KEP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 kaitannya dengan ASN atas nama Sdr. Buhran Garusu, A.Ma, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Satu Atap Taliabu Barat kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutanya direkomendasikan agar ditinjau kembali Surat Perintah Bupati Pulau Taliabu Nomor: 879/293/BUP tanggal 5 Oktober 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah dilingkungan Kabupaten Pulau Taliabu. Surat tersebut berkaitan dengan penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah yang disebut KASN tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 56 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, KASN merekomendasikan agar ditinjau kembali Surat Perintah Bupati Pulau Taliabu Nomor: 879/72/BUP tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Camat yang juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan, dalam hal penurunan dan pembebasan PNS dari jabatan, maka harus memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (dalam hal terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS).
Untuk penunjukan Pelaksana tugas pejabat struktural pada Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pulau Taliabu, maka memedomani Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 56 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu perlunya memperhatikan jenjang eselon ASN pejabat yang ditugaskan menjadi Plt serta berapa lama masa penugasan sebagai Pelaksana Tugas.
Sedangkan dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah hendaknya memedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam hal pelaksanaan mutasi pasangan suami dan istri ASN, hendaknya mempertimbangkan jarak penempatan terhadap para ASN yang bersangkutan.
Ditegaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka Rekomendasi yang disampaikan KASN tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami mengharapkan Rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan dilaksankan dalam waktu 14 hari setelah surat rekomendasi ini saudara terima. Adapun pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi ini agar disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama,” Tegas KASN dalam surat Rekomendasinya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!