Bobong, Maluku Utara- Markas Unit Polairud Taliabu menangkap kembali satu kapal nelayan asal Kendari Sulawesi tenggara.
Saat ditangkap, kapal nelayan asal Kendari Sulawesi Tenggara bernama KM. Ernam Jaya berkapasitas GT.69 itu sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Maluku Utara, tepatnya di depan Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu siang (26/01/2022).
Dan Marnit Polairud Taliabu, IPDA Rusdi Umanahu menyebutkan, penangkapan kapal ikan asal Kendari Sulawesi Tenggara itu karena melakukan aktifitas penangkapan ikan di laut perairan Maluku Utara tanpa surat Izin penangkapan ikan (SIPI).
“Sebelumnya, kami mendapat info ada kapal nelayan asal Kendari melakukan aktifitas penangkapan ikan di laut Malut. Setelah mendapat info itu kami langsung menuju TKP dan ditemukan kapal tersebut sementara menangkap ikan. Kami dekati kapal tersebut dan menayakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) namun mereka tidak punya. Mereka hanya mengantongi rekomendasi dari Dinas Perikanan Taliabu, tapi itu pun sudah mati, sehingga kami langsung bawa ke Markas Unit Polairud Taliabu di Bobong,” ungkapnya kepada Haliyora, Rabu (26/01/2022).
Rusdi menambahkan, setelah diperiksa, diketahui sebanyak 10 ABK dan nakhoda kapal bernama Firdaus, semuanya berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Meski pun ini merupakan pelanggaran administrasi, namun ada pidananya juga, sehingga mereka akan kami proses secara hukum. Sementara ini nakhoda dan ABK serta kapal mereka kami amankan di Marnit Polairud Bobong, sambil berkordinasi dengan Direktur Polairud Polda Malut untuk ditindaklanjuti. Kep dan ABK juga akan kami kirim ke Polda Malut untuk diproses hukum di sana,” terangnya.
Sementara, Firdaus, Nahkoda KM. Ernam Jaya, saat diwawancarai Haliyora, Rabu (26/01), di Kantor Marnit Polairud Taliabu mengakui sudah sejak lama (sering) melakukan penangkapan ikan di laut perairan Maluku Utara.
“Kami sudah operasi penangkapan ikan di Malut ini sudah sejak lama, tapi kami punya izin berupa rekomendasi dari Dinas Perikanan Taliabu, hanya saja sekarang ini izinnya sudah mati. Kami baru berencana untuk memperpanjang rekomandasi itu, tapi keburu ditangkap tadi,” ujarnya.
Firdaus juga mengakui sebelum ditangkap oleh Polairud, mereka sudah berhasil menangkap ikan jenis momar dan cakalang sekitar 800 kilo. “Sebelum kami ditangkap tadi itu, kami sudah menangkap ikan jenis momar dan cakalang sekitar 800 kilo,” ungkap Firdaus mengakhiri. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!