Bobong, Haliyora
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu mengagendakan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu, (15/10/2020).
Hal ini disampaikan kordinator divisi data KPU Pulau Taliabu, Aska Puko pada Haliyora, Senin (12/10/2020) di ruang kerjanya.
Aksa mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah selesai diplenokan pada tingkat PPS di desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan.
“Sudah selesai pleno DPS menjadi DPT di tingkat desa dan kecamatan, dan saat ini hasil DPT itu juga sudah ada di KPU, hanya saja kami belum bisa lakukan pleno penetapan DPT, sementara data masih direkap. Butuh waktu beberapa hari lagi, tapi yang pastinya tidak bisa lewat dari jadwal yang sudah ditentukan KPU RI. Jadi tgl 15 atau 16 Oktober itu kami sudah pleno penetapan DPT di tingkat KPU,” jelas Aksa.
Aska juga menjelaskan, jika setelah penetapan (Pleno) DPT namun masih terdapat warga yang belum mendaftar atau terdaftar, akan diakomudir atau didaftrakan KPU atas rekomendasi Bawaslu.
“KPU tetap akan mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di DPT atas rekomandasi Bawaslu,”terang Aska.
Alternatif lain bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT, tambah Aska, warga tersebut bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan syarat memiliki e-KTP.
“Warga yang belum terdaftar juga bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) asalkan memiliki e-KTP. Itu syarat wajib,”terangnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!