Polisi Temukan 475 Liter Bahan Miras Jenis Cap Tikus di Kebun Warga

Pada saat ditemukan, kami langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan di tempat dan sebagian diamankan di Mako Polsek Wasile Selatan.

Ipda Nurmala Ismail (Kapolsek Wasile Selatan)

Maba, Maluku Utara– Polsek Wasile Selatan bersama dengan personil Operasi Pekat Kieraha Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dilaporkan berhasil mengamankan 475 liter bahan minuman keras (miras) jenis cap tikus di kebun milik warga Desa Minamin, Sabtu (11/03/2023).

BACA JUGA  Ini Daerah Pemasok Miras Terbesar ke Area Tambang di Halteng 2 Bulan Terakhir

Kapolsek Wasile Selatan, Ipda Nurmala Ismail mengatakan, pada saat melakukan operasi di kebun warga Desa Minamin itu, polisi menemukan dua tempat pengolahan miras dan beberapa pohon aren yang telah disadap airnya dengan menggunakan bambu.

“Pada saat ditemukan tempat pembuatan minuman keras tersebut, kami langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan di tempat dan sebagian diamankan di Mako Polsek Wasile Selatan,” ujar Mala.

BACA JUGA  Dua Anak Eks Gubernur Malut Hingga Politisi Gerindra Dihadirkan di Sidang Muhaimin Syarif

Mala menuturkan, barang bukti miras jenis sageru (bahan baku pembuat cap tikus) yang ditemukanĀ  sebanyak 475 Liter. Sementara pelaku atau pemilik miras dimaksud tidak ditemukan atau tidak berada di tempat saat operasi dilakukan.

“Jadi barang bukti berupa minuman keras diamankan Polsek Wassel sebanyak 175 liter. Sementara 300 liter dan dua buah panci masak cap tikus dimusnahkan di tempat,” ujarnya. (RH-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah