Kami sementara berkoordinasi dengan Polres untuk proses hukum dan penyelesaian sengketanya.
Iptu Chruys RA Putra Rumbiak (Kapolsek Galela)
Tobelo, Maluku Utara– Kapolsek Galela, Iptu Chruys RA Putra Rumbiak menjelaskan, pihaknya serius menangani laporan warga terkait pengrusakan tanaman milik warga Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat (Galbar), Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Dikatakan, pengrusakan tanaman milik petani itu telah dilaporkan ke Mapolsek. Dan pihak kepolisian menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lahan dan pengrusakan tanaman itu.
“Laporan masyarakat desa Dokulamo kami sudah tindaklanjuti. Kami juga sudah turun ke lapangan dengan interogasi awal,” saat dikonfirmasi Haliyora.id, Sabtu (11/03/2023).
Kasus tersebut, menurut dia, sementara dalam proses penyelidikan. Bahkan Polsek Galela juga berkomunikasi dengan Polres Halut.
“Kami sementara berkoordinasi dengan Polres untuk proses hukum dan penyelesaian sengketanya,” ujarnya.
Dirinya meminta masyarakat tetap bersabar dimana proses hukum terhadap terlapor yang diduga pengrusakan tanaman. Dikatakan, setiap laporan yang masuk, tidak merta-merta langsung proses hukum. Tentu harus dilakukan pendalaman kasus.
“Untuk terduga pelaku masih dalam penyelidikan. Tidak langsung penetapan menduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan dari dua terlapor, keduanya sudah diperiksa. “Setelah pengembangan, ada satu terlapor lagi,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!