Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 24 karyawan SPX Express di Ternate Selatan diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Menyikapi hal ini, kuasa hukum para pekerja menyatakan akan melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara karena diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Langkah ini diungkapkan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Suarez Yanto Yunus, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, yakni PT Nusantara Express Kilat, PT Usaha Guna Bakti, Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, dan Komisi I DPRD Kota Ternate.
RDP yang digelar di kantor DPRD Kota Ternate pada Jumat (25/7/2025), membahas pemotongan gaji dan PHK yang dialami para pekerja.
“Kami hanya meminta dua hal dalam pertemuan ini, seluruh karyawan yang di-PHK harus dipekerjakan kembali dan semua pemotongan gaji yang tidak berdasar harus dibayarkan penuh,” ujar Suarez, pengacara dari karyawan yang di-PHK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!