PHK Karyawan Sepihak, SPX Express Ternate Bakal Digugat

Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 24 karyawan SPX Express di Ternate Selatan diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Menyikapi hal ini, kuasa hukum para pekerja menyatakan akan melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara karena diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Langkah ini diungkapkan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Suarez Yanto Yunus, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, yakni PT Nusantara Express Kilat, PT Usaha Guna Bakti, Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, dan Komisi I DPRD Kota Ternate. 

BACA JUGA  Kupas Sosok dan Peran Marcelo yang Digugat Bersama Walikota Ternate Soal Utang Miliaran Rupiah

RDP yang digelar di kantor DPRD Kota Ternate pada Jumat (25/7/2025), membahas pemotongan gaji dan PHK yang dialami para pekerja.

“Kami hanya meminta dua hal dalam pertemuan ini, seluruh karyawan yang di-PHK harus dipekerjakan kembali dan semua pemotongan gaji yang tidak berdasar harus dibayarkan penuh,” ujar Suarez, pengacara dari karyawan yang di-PHK.

BACA JUGA  Soal Sekwan, Samin Harap DPRD Ternate Cepat Bersikap
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah