“Yang menjadi dasar hukum penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454-464 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Malut itu.
Dikatakan juga oleh Fahrul, pelimpahan dan pengambilalihan penanganan dugaan pelanggaran hanya sebatas pada laporan bukan temuan pengawas.
“Temuan dugaan pelanggaran itu tidak boleh diambil alih oleh Bawaslu tingkatan di atasnya karena tidak diatur di Perbawaslu,” tambahnya.
Fahrul sendiri meminta Ketua Cabang PMII Ternate untuk tidak keliru dalam memberikan tanggapan. “Saya mengatakan bahwa boleh melakukan kritikan yang sifatnya konstruktif kepada kerja-kerja Bawaslu Malut dalam menunaikan tugas, kewenangan dan kewajibannya, namun juga untuk membaca dan memahami dasar hukumnya secara komprehensif biar tidak keliru lagi dalam memberikan komentar atas hal dimaksud,” ucap Fahrul.
Fahrul juga menutup dengan menyampaikan agar masyarakat harus bersabar karena saat ini Bawaslu Kabupaten Halteng sedang menangani dan pasti ada hasilnya. “Di hari Jumat ini akan ada pemeriksaan kepada para pihak yang dipanggil,” tuntasnya. (CRD-3)
Halaman : 1 2