Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan, Bawaslu Malut: itu Kewenangan Bawaslu Halteng

“Yang menjadi dasar hukum penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454-464 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Malut itu.

Dikatakan juga oleh Fahrul, pelimpahan dan pengambilalihan penanganan dugaan pelanggaran hanya sebatas pada laporan bukan temuan pengawas.

“Temuan dugaan pelanggaran itu tidak boleh diambil alih oleh Bawaslu tingkatan di atasnya karena tidak diatur di Perbawaslu,” tambahnya.

BACA JUGA  Wagub: Perjuangan DOB Sofifi Sedari Dulu, Kalau Tidak Bisa, Gampang, Gabung Saja ke Sini

Fahrul sendiri meminta Ketua Cabang PMII Ternate untuk tidak keliru dalam memberikan tanggapan. “Saya  mengatakan bahwa boleh melakukan kritikan yang sifatnya konstruktif kepada kerja-kerja Bawaslu Malut dalam menunaikan tugas, kewenangan dan kewajibannya, namun juga untuk membaca dan memahami dasar hukumnya secara komprehensif biar tidak keliru lagi dalam memberikan komentar atas hal dimaksud,” ucap Fahrul.

BACA JUGA  Siswa di Haltim Naik Truk Saat Sekolah, Pemkab Diminta  Perhatian

Fahrul juga menutup dengan menyampaikan agar masyarakat harus bersabar karena saat ini Bawaslu Kabupaten Halteng sedang menangani dan pasti ada hasilnya. “Di hari Jumat ini akan ada pemeriksaan kepada para pihak yang dipanggil,” tuntasnya. (CRD-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah