Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan, Bawaslu Malut: itu Kewenangan Bawaslu Halteng

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Yang menjadi dasar hukum penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454-464 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Malut itu.

Dikatakan juga oleh Fahrul, pelimpahan dan pengambilalihan penanganan dugaan pelanggaran hanya sebatas pada laporan bukan temuan pengawas.

“Temuan dugaan pelanggaran itu tidak boleh diambil alih oleh Bawaslu tingkatan di atasnya karena tidak diatur di Perbawaslu,” tambahnya.

Fahrul sendiri meminta Ketua Cabang PMII Ternate untuk tidak keliru dalam memberikan tanggapan. “Saya  mengatakan bahwa boleh melakukan kritikan yang sifatnya konstruktif kepada kerja-kerja Bawaslu Malut dalam menunaikan tugas, kewenangan dan kewajibannya, namun juga untuk membaca dan memahami dasar hukumnya secara komprehensif biar tidak keliru lagi dalam memberikan komentar atas hal dimaksud,” ucap Fahrul.

BACA JUGA  Komisi I DPRD Halsel Bakal Layangkan Rekomendasi Tunda Tahapan Pilkades di 11 Desa

Fahrul juga menutup dengan menyampaikan agar masyarakat harus bersabar karena saat ini Bawaslu Kabupaten Halteng sedang menangani dan pasti ada hasilnya. “Di hari Jumat ini akan ada pemeriksaan kepada para pihak yang dipanggil,” tuntasnya. (CRD-3)

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!