Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan, Bawaslu Malut: itu Kewenangan Bawaslu Halteng

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota

Fahrul Abdul Muid (Anggota Bawaslu Malut)

Ternate, Maluku Utara- Sentilan ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate yang menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) karena dianggap “ogah” menangani dugaan pelanggaran pencatutan ketua Bawaslu Malut dalam dukungan salah satu bakal calon (Bacalon) DPD, mendapat tanggapan dari Bawaslu Malut.

BACA JUGA  KPU Malut Rekrut PPK/PPS pada Oktober Tahun Ini

Anggota Bawaslu Malut, Fahrul Abdul Muid menegaskan, pihaknya bukan tidak ingin menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bacalon berinisial SA itu, melainkan itu menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jadi karena dugaan pelanggaran ini ditemukan teman-teman Bawaslu Halteng, maka sudah seharusnya ditangani oleh Bawaslu Halteng,” ucap Fahrul pada Haliyora.id via sambungan WhatsApp, Kamis (23/02/2023) malam.

BACA JUGA  Lagi, 4 Orang Positif Corona Ditemukan di Ternate

Dikatakan Fahrul, meskipun dugaan pelanggarannya melibatkan Bacalon DPD, tidak serta merta penanganan dugaan pelanggaran itu ditangani wajib oleh Bawaslu Provinsi.

Berita Terkait

Seorang OTK Diamankan Polres Ternate, Bawa Sajam dan Puluhan Butir Peluru
Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah
Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?
KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK
Dukung Program Prabowo, Pemprov Malut Siapkan Anggaran Makan Siang Gratis di APBD 2025
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:29 WIT

Seorang OTK Diamankan Polres Ternate, Bawa Sajam dan Puluhan Butir Peluru

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:58 WIT

Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:54 WIT

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:50 WIT

KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!