Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota
Fahrul Abdul Muid (Anggota Bawaslu Malut)
Ternate, Maluku Utara- Sentilan ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate yang menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) karena dianggap “ogah” menangani dugaan pelanggaran pencatutan ketua Bawaslu Malut dalam dukungan salah satu bakal calon (Bacalon) DPD, mendapat tanggapan dari Bawaslu Malut.
Anggota Bawaslu Malut, Fahrul Abdul Muid menegaskan, pihaknya bukan tidak ingin menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bacalon berinisial SA itu, melainkan itu menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Baca pula : Bawaslu Disebut Gagal Awasi dan “Ogah” Tangani Pelanggaran Pemilu, PMII Ternate: Mundur Saja
“Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jadi karena dugaan pelanggaran ini ditemukan teman-teman Bawaslu Halteng, maka sudah seharusnya ditangani oleh Bawaslu Halteng,” ucap Fahrul pada Haliyora.id via sambungan WhatsApp, Kamis (23/02/2023) malam.
Dikatakan Fahrul, meskipun dugaan pelanggarannya melibatkan Bacalon DPD, tidak serta merta penanganan dugaan pelanggaran itu ditangani wajib oleh Bawaslu Provinsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya