Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan, Bawaslu Malut: itu Kewenangan Bawaslu Halteng

Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota

Fahrul Abdul Muid (Anggota Bawaslu Malut)

Ternate, Maluku Utara- Sentilan ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate yang menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) karena dianggap “ogah” menangani dugaan pelanggaran pencatutan ketua Bawaslu Malut dalam dukungan salah satu bakal calon (Bacalon) DPD, mendapat tanggapan dari Bawaslu Malut.

BACA JUGA  Hampir Dua Ribuan, Pemkot Tikep Tahun Ini Tak Lagi Rekrut Honorer

Anggota Bawaslu Malut, Fahrul Abdul Muid menegaskan, pihaknya bukan tidak ingin menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bacalon berinisial SA itu, melainkan itu menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jadi karena dugaan pelanggaran ini ditemukan teman-teman Bawaslu Halteng, maka sudah seharusnya ditangani oleh Bawaslu Halteng,” ucap Fahrul pada Haliyora.id via sambungan WhatsApp, Kamis (23/02/2023) malam.

BACA JUGA  DPRD Tikep Ketuk Palu Setujui Ranperda Laporan APBD 2021

Dikatakan Fahrul, meskipun dugaan pelanggarannya melibatkan Bacalon DPD, tidak serta merta penanganan dugaan pelanggaran itu ditangani wajib oleh Bawaslu Provinsi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah