Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan, Bawaslu Malut: itu Kewenangan Bawaslu Halteng

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota

Fahrul Abdul Muid (Anggota Bawaslu Malut)

Ternate, Maluku Utara- Sentilan ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate yang menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) karena dianggap “ogah” menangani dugaan pelanggaran pencatutan ketua Bawaslu Malut dalam dukungan salah satu bakal calon (Bacalon) DPD, mendapat tanggapan dari Bawaslu Malut.

BACA JUGA  Bawaslu Morotai Umumkan 14 Peserta Panwaslu Lulus Seleksi Exiting 

Anggota Bawaslu Malut, Fahrul Abdul Muid menegaskan, pihaknya bukan tidak ingin menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bacalon berinisial SA itu, melainkan itu menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi tidak dapat ambil alih temuan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jadi karena dugaan pelanggaran ini ditemukan teman-teman Bawaslu Halteng, maka sudah seharusnya ditangani oleh Bawaslu Halteng,” ucap Fahrul pada Haliyora.id via sambungan WhatsApp, Kamis (23/02/2023) malam.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Dikatakan Fahrul, meskipun dugaan pelanggarannya melibatkan Bacalon DPD, tidak serta merta penanganan dugaan pelanggaran itu ditangani wajib oleh Bawaslu Provinsi.

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!