Dengan jumlah penduduk yang ada dibagi BPPd, maka Dapil 3 seharusnya dialokasikan sebanyak 10 kursi. KPU telah mengabaikan dan tidak memperhitungkan 60 ribu lebih penduduk di Dapil ini.
Salim Taib (Forum Koalisi Dapil Malut 3)
Ternate, Maluku Utara– Sejumlah politisi asal wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yang tergabung dalam Forum Koalisi Dapil Malut 3, menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan KPU yang telah menetapkan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Maluku Utara, oleh Forum Koalisi ini, dianggap tidak mewakili prinsip kesetaraan jumlah penduduk dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil, utamanya di Dapil 3 yang terdiri atas tiga kabupaten dan kota (Halteng, Haltim dan Tikep) itu.
Salah satu penggagas Forum Koalisi Dapil Malut 3, Salim Taib pada Haliyora.id mengemukakan, KPU telah mengaburkan dan tidak memperhatikan data kependudukan di Dapil 3 sehingga dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di Dapil tersebut tidak berubah dari Pemilu sebelumnya (2019).
“Jumlah penduduk di tiga daerah ini sebanyak 298.558 ribu. Artinya untuk jumlah tersebut, mestinya Dapil 3 mendapatkan alokasi kursi sebanyak 10 kursi bukan hanya delapan yang sudah ditetapkan,” ujar Salim melalui sambungan telepon, Kamis (23/02/2023).
Dikatakan Salim, berdasarkan kalkulasi jika merujuk pada ketentuan, maka dengan jumlah penduduk Provinsi Malut (berdasarkan data kependudukan per Juni 2022) yang sebesar 1.337.370 jiwa dibagi dengan jatah 45 kursi, maka akan diperoleh angka BPPd atau bilangan pembagi penduduk sebesar 29.719,3 untuk harga setiap kursinya.
“Dengan jumlah penduduk yang ada dibagi BPPd, maka Dapil 3 seharusnya dialokasikan sebanyak 10 kursi. KPU telah mengabaikan dan tidak memperhitungkan 60 ribu lebih penduduk di Dapil ini,” tegasnya.
Salim pun mencontohkan di Dapil 1 (Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat) yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 338.198 justru mendapat 12 kursi dari yang semestinya hanya 11 saja.
“Begitu juga di Dapil 5 (Kabupaten Kepulauan Sula dan kabupaten Pulau Taliabu) yang jumlah penduduknya 167.782, mestinya hanya mendapatkan enam kursi, namun oleh KPU ditetapkan menjadi tujuh kursi,” cecar politisi PDI Perjuangan itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!