Atas keputusan KPU ini, lanjut Salim, dirinya bersama sejumlah politisi asal Dapil 3 ini, meminta KPU untuk meninjau kembali keputusannya tersebut.
“Demi keadilan Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 khususnya pada lembaran II halaman 18 patut untuk ditinjau kembali,” tegas Salim menutup.
Forum koalisi ini sendiri, telah melayangkan pernyataan sikapnya yang telah ditandatangani sejumlah politisi. Dari data yang diperoleh Haliyora.id per pukul 17.00 WIT, pernyataan sikap ini sudah ditandatangani oleh Salim Taib sendiri, lalu Abdurahim Ode Yani yang tak lain ketua Partai NasDem Halteng sekaligus mantan Wakil Bupati periode 2017-2022, Fahris Abdullah (politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halteng), dan Kabir Hi Kahar. (RED)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!