Perubahan jumlah alokasi kursi di Dapil II dan bertambah di Dapil III dihitung berdasarkan pada pembagian jumlah penduduk akhir.
M. Zen A. Karim (Ketua KPU Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara-Alokasi jumlah kursi masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 9 Februari 2023.
Ketua KPU Kota Ternate M Zen A Karim mengatakan, untuk rencana alokasi jumlah kursi daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sudah dilakukan uji publik terkait dengan daerah pemilihan.
Dari hasil uji publik itu, yang bergeser hanya Dapil untuk Kecamatan Ternate Selatan dan Moti yang jumlah sebelumnya 12 kursi berkurang satu menjadi 11 kursi.
“Satu kursi itu itu digeser ke Dapil III yaitu Kecamatan Pulau Ternate, Ternate Barat, Pulau Hiri dan Pulau Batang Dua,” kata Zen, Kamis (02/02/2023).
Dikatakan, untuk pembagian Dapil di Pemilu 2024 sepertinya sedikit berbeda dari Pemilu 2019 yang terdiri Kecamatan Ternate Tengah (Dapil I), Ternate Selatan dan Moti (Dapil II), Pulau Ternate, Ternate Barat (pecahan pemekaran dari Pulau Ternate), Hiri dan Batang Dua yang masuk Dapil III. Sementara untuk Ternate Utara masuk Dapil IV.
“Penetapan Dapil berdasarkan aktivitas perkantoran yang ada di Ternate Tengah atau pusat pemerintahan sehingga dimulai Dapil I,” tuturnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!