Ternate-Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024.
Sampai hari terakhir ini, sudah ada sejumlah permohonan sengketa yang telah masik ke MK.
Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri, Dilihat di situs MK pada Minggu (24/3/2024), hingga kini total yang sudah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 6 partai politik, untuk Pileg anggota DPR/DPRD
Ke enam partai tersebut di antaranya, Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kemudian PBB untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 26-01-13-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Berikutnya PAN untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 50-01-12-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Lalu ada juga Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 90-01-14-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Selanjutnya ada Partai Gerindra untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 49-01-02-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dan terakhir adalah PKN untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 121-01-09-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!