PHPU 2024, 6 Parpol di Malut Ajukan Gugatan ke MK

Ternate-Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024.

Sampai hari terakhir ini, sudah ada sejumlah permohonan sengketa yang telah masik ke MK.

Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri, Dilihat di situs MK pada Minggu (24/3/2024), hingga kini total yang sudah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 6 partai politik, untuk Pileg anggota DPR/DPRD 

BACA JUGA  Pileg DPRD Tikep PDIP Digdaya di 8 Kecamatan, Intip Perolehan Suaranya

Ke enam partai tersebut di antaranya, Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Kemudian PBB untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 26-01-13-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Berikutnya PAN untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 50-01-12-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Lalu ada juga Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 90-01-14-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Selanjutnya ada Partai Gerindra untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 49-01-02-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dan terakhir adalah PKN untuk Provinsi Maluku Utara, dengan Akta permohonan Nomor 121-01-09-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. (Echal/Red)

BACA JUGA  Menarik, Kejari Halsel Ungkap Babak Baru Kasus Sewa Alat Berat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah