Halsel, Maluku Utara- Kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan memasuki babak baru. Seperti diungkap oleh Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko SH, MH, kepada Haliyora via whatshapp, Rabu (16/02/2022).
Kata Fajar, kasus sewa alat berat saat ini menunggu audit kerugian negara dari BPKP Malut. Audit tersebut, sambung Fajar, seharusnya sudah dilakukan di 2021 lalu, akan tetapi karena terkendala anggaran sehingga urung dilakukan BPKP.
“Bulan ini BPKP Malut sudah ada ketersediaan anggaran, jadi secepatnya akan dilakukan penghitungan kerugian negara kasus sewa alat berat di PUPR Halsel,” ucap Fajar.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi SH, mengatakan, tim BPKP Malut besok, Kamis, (17 Februari 2022,red), akan tiba di Labuha, dan mulai bekerja.
“Besok, BPKP Malut datang ke Bacan langsung bekerja melakukan penghitungan kerugian negara kasus sewa alat berat di PUPR Halsel,” ungkap Eko.
Menurut Eko, barang bukti sewa alat berat sebelumnya sudah dikirim ke BPKP, apabila pada saat tim audit bekerja dan ada yang kurang, maka para saksi akan diminta untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan.
“Tidak ada yang perlu dipersiapkan atas kedatangan BPKP besok, karena barang bukti sudah kita kirimkan ke BPKP, tinggal nanti di lapangan kalau dari pihak BPKP melihat ada yang kurang kita tinggal minta langsung sama saksi untuk dilengkapi,” tutur Eko kepada Haliyora saat dimintai keterangan persiapan kedatangan tim BPKP Malut. (Asbar-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!