Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Pulau Morotai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/108/PM/II/2022 tentang Vaksinasi Booster atau Dosis ke III bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Pulau Morotai. Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali kepada awak media, Rabu (16/02/2022).
Muhammad Ali mengatakan, selain surat edaran Pemda, Satgas Covid-19 Pulau Morotai juga mengeluarkan edaran Nomor 01/SATGAS C-19/II/2022 tentang Pelaksanaan Swab Antigen kepada Pelaku Perjalanan ke Kabupaten Pulau Morotai untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Pulau Morotai.
Selain itu, kata Sekda, diwajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis I, II dan III.
“Kepada ASN yang tidak melakukan vaksinasi harus ada surat keterangan resmi dari dokter pemerintah yang menerangkan, bahwa yang bersangkutan tidak bisa melakukan vaksin karena dalam keadaan sakit atau menderita salah satu penyakit, yang jika divaksin akan berdampak buruk bagi kesehatan ASN tersebut,” ungkapnya.
Sekda menjelaskan bagi ASN yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19 tanpa keterangan resmi dari dokter pemerintah, akan dilakukan penangguhan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dan dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi Covid-19 Dosis I, II, dan III yang dibuktikan dengan sertifikat
“Jadi kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memerintahkan ASN dan TKD di OPD masing-masing untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke III,” papas Sekda.
Diketahui, penyampaiaan Sekda ke awak media dilakukan usai Launching Vaksinasi Covid-19 dosis III yang bertempat di kantor Bupati Pulau Morotai, Desa Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan. (Tir-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!