Ternate, Maluku Utara- Pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari. Sebelumnya, terjadi tarik menarik antara Pemerintah dan KPU soal hari H pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Dengan disepakatinya hari H pemungutan suara, maka KPU RI telah menyusun draft PKPU mengenai tahapan program dan jadwal pemilu.
Terkait dengan draft tersebut, KPU telah menyampaikan surat ke Komisi II DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan Menteri Dalam Negeri dari unsur pemerintah untuk mendapatkan berbagai masukan sebelum ditetapkan oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Malut, Hi Buchari Mahmud, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (16/02/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU RI belum menetapkan tahapan pemilu tahun 2024, draf tahapan sudah diajukan ke Komis II untuk melakukan RDP, dan di dalam draf PKPU tersebut, tentunya di sesuaikan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017, dimana pasal 167 menyebutkan, bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
“Sehingga tahapan awal akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022,” sambungnya.
Kata Buchari, di awal Juni tahun ini, lima agenda akan dilakukan, yakni penyusunan anggaran, program, sosialisasi, penyuluhan dan bimtek. Untuk tahapan sosialisasi, penyuluhan, bimtek dan seterusnya nantinya dimulai pada tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, tambah Buchari.
Dikatakan, untuk tahapan-tahapan teknis akan dimulai sejak tanggal 7 Agustus sampai dengan 14 Agustus tahun 2022, yang diawali dari pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu ke KPU RI.
“Ini memerlukan waktu yang panjang, kurang lebih 4 bulan, dari tanggal 7 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022 baru ditetapkan sebagai peserta pemilu,” tutur Buchari.
Buchari menambahkan, pada tahapan pendaftaran ada dua hal yang akan dilakukan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi, sambung Buchari, dikenakan pada partai politik yang sudah memperoleh Parlemen Threshold (PT) 4% kursi DPR RI, dan itu ada sembilan partai politik.
“Yang sisanya tujuh partai lama dan ditambah dengan partai yang baru apabila ingin mendaftarkan sebagai peserta pemilu, maka selain verifikasi administrasi juga dikenakan verifikasi faktual,” ungkapnya.
“Verifikasi faktual atas 7 partai lama dan ditambah partai baru harus memenuhi syarat verifikasi administrasi terlebih dahulu, jika terpenuhi semuanya baru bisa dilakukan faktual,” tambah Buchari.
Buchari menjelaskan, verifikasi administrasi tidak dilakukan oleh KPU Provinsi, melainkan oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu verifikasi terhadap jumlah anggota, dimana sesuai ketentuan, jumlah anggota partai dihitung dari seper seribu dari jumlah penduduk setempat.
“Jadi ada dua objek yang diverifikasi di kabupaten/kota, menyandarkan kepada yang bersangkutan melalui KTP dan KTA. Selanjutnya tugas KPU Provinsi hanya melakukan rekapitulasi dari hasil verifikasi KPU Kabupaten/kota, dan waktu yang diberikan untuk verifikasi hanya 14 hari,” tandasnya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual kata Buchari, ada dua metode, kalau misalnya jumlah yang difaktualkan itu sampai dengan angka 100, maka dilakukan sensus dari rumah ke rumah, tapi kalau lebih dari 100 berarti ditarik acak sederhana namanya, “dan itu ada metodenya,” ujar Buchari.
Dikatakan, di tingkat provinsi, variabel yang difaktualkan ke parpol adalah kepengurusan, objeknya adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kemudian kuota 30% perempuan dan kantor tetap. “Untuk kabupaten/kota terdiri dari pengurus, kantor, 30% perempuan dan pengurus kecamatan,” pungkasnya. (Echal-*)