Jaksa Bakal Periksa 6 Orang Saksi Pekan Depan pada Kasus Sewa Alat Berat PUPR Halsel

Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan 6 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halsel.

Itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eko Wahyudi SH, saat dikonfirmasi Haliyora, Jum’at (13/8/2021).

Eko mengatakan,  enam saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Kejari adalah saksi baru karena diduga terlibat penyewaan alat berat di Bidang Bina Marga Dinas PUPR.

Dijelaskan Eko, enam saksi tersebut belum dapat diperiksa sebelumnya, lantaran berada di luar daerah dan terkendala Covid-19, sehingga kini penyidik menjadwalkan pemeriksaan mereka pada Senin-Rabu (16-18) Agustus mendatang. 

BACA JUGA  Kantongi Hasil Audit, Gelar Perkara Kasus Sewa Alat Berat PUPR Halsel Dilakukan Pekan Depan

“Enam saksi ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum sempat diperiksa karena berada di luar daerah dan karena alasan Covid-19. Tapi kami sudah jadwalkan pemeriksan mereka pada Senin-Rabu (16-18) Agustus mendatang. Ini tambahan dari 15 saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” terang Eko. 

Enam saksi tersebut, kata Eko masing-masing berada di Gorontalo dan Makassar. Menurut Eko, bahwa mereka (saksi, red) yang saat ini berada di daerah Gorontalo, Makasar. ”Sehingga penyidik akan mencari solusi agar pemeriksaan para saksi akan melalui  zoom,” terangnya.

BACA JUGA  Kejari Halsel Optimis Tuntaskan Kasus Sewa Alat Berat Tahun Ini

Untuk pemeriksaan, Kepala bidang Bina Marga Walid Syukur, kata Eko, dijadwalkan akan dilakukan terakhir setelah semua saksi lain diperiksa. ”Jadi Kabid akan diperiksa terakhir,” katanya.

Eko menambahkan, jika semua saksi termasuk Kabid Bina Marga Walid Syukur  selesai diperiksa, maka penyidik secepatnya mengekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Malut (BPKP-Malut) untuk penghitungan kerugian negara.

“Setelah tim BPKP turun melakukan penghitungan kerugian negara dan hasilnya suda ada, baru penyidik gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah