Bobong, Maluku Utara- Kepala Desa Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Junaidi Buamona resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin (09/08/2021). Kades Junaidi ditahan atas kasus pemukulan terhadap warganya beberapa waktu lalu
Itu disampaikan Plh. Kejari Pulau Taliabu, I Made Eddy S kepada Haliyora, Jum’at (13/08/2021).
“Kades Waikoka atas nama Junaidi Buamona sudah ditahan, pada Senin (09/08/2021) lalu atas kasus pemukulan warganya,”ungkap I Made.
Kajari menambahkan, tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bobong, sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan. “Sidang pertama dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan,” terangnya.
Tersangka, kata I Made, dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
“Iya kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” terang Made. (Ham-1)