Bobong, Maluku Utara- Kepala Desa Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Junaidi Buamona resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu, Senin (09/08/2021). Kades Junaidi ditahan atas kasus pemukulan terhadap warganya beberapa waktu lalu
Itu disampaikan Plh. Kejari Pulau Taliabu, I Made Eddy S kepada Haliyora, Jum’at (13/08/2021).
“Kades Waikoka atas nama Junaidi Buamona sudah ditahan, pada Senin (09/08/2021) lalu atas kasus pemukulan warganya,”ungkap I Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari menambahkan, tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bobong, sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan. “Sidang pertama dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan,” terangnya.
Tersangka, kata I Made, dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
“Iya kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” terang Made. (Ham-1)








