Halsel, Maluku Utara- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Eko Wahyudi SH, mengaku BPKP telah mengeluarkan hasil ekspose kerugian negara kasus sewa alat berat di PUPR Halsel.
Itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi SH, saat dikonfirmasi Haliyora via whatsApp, Rabu (18/05/2022).
Eko mengatakan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Malut hasilnya sudah dikeluarkan, selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Selasa (17/05/2022), sekitar pukul 10.00 WIT kemarin, BPKP Malut sudah ekspos kerugian negara atas kasus penyewaan alat berat di PUPR Halsel. Meski ada perbaikan, namun Insya Allah minggu depan kita gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” terangnya.
Sementara, saat ditanya tentang berapa kerugian negara serta pihak yang bertanggungjawab atas dugaan tidak pidana korupsi tersebut, Eko belum bersedia menyampaikannya ke publik
“Nilai kerugian negara dan oknum yang terlibat pada kasus sewa alat berat di PUPR itu belum dapat disampaikan, nanti disampaikan saat konfrensi pers. Rekan-rekan akan diundang untuk disampaikan secara terbuka,” ujarnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!