Halsel, Maluku Utara- Kasus sewa alat berat di Bidang Bina Marga PUPR Halmahera Selatan yang disidik Kejaksaan Negeri Labuha (Halsel) belum juga ditetapkan tersangkanya.
Puluhan saksi sudah diperka penyidik termasuk Kepala Bidang Bina Marga Walid Syukur namun hingga kini belum juga ditetapkan tersangkanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi SH, saat diwawancarai Haliyora via whatshapp, Kamis, (30/12/2021), mengatakan, Kejaksaan sudah melakukan ekspos internal kasus tersebut dan tinggal menunggu hasil telaah dan ekspos penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Katanya, saat ini BPKB sudah membentuk tim yang bertugas melakukan pemeriksaan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa tim penyidik Kejari.
Eko menjelaskan, prosedurnya pihak BPKP mewawancarai saksi yang telah diperiksa penyidik kemudian melihat dokumen BAP yang sudah diserahkan untuk menelaah.
“Iya, sebelumnya Kejari Halsel sudah eksops internal kasus sewa alat berat PUPR ke BPKP. Semua berkas sudah diserahkan ke BPKP. Tinggal menunggu hasil telaah BPKP. BPKP juga sudah bentuk tim. Jadi menunggu kapan BPKP menjadwalkan untuk turun. Kemungkinan nanti tahun 2022, karena anggaran BPKP sudah habis,” jelas Eko.
Ditambahkan Eko, sepanjang tahun 2021 Kejari Halsel tangani dua kasus yang sudah disidangkan. Salah satunya yakni kasus Kades Yaba sudah putus dan telah dieksekusi, sedangkan satu kasus lainnya yakni kasus Kepala Puskesmas Gandasuli tinggal menunggu putusan Pengadilan.
“Kalu kasus sewa alat berat PUPR masih tunggu proses perhitungan kerugian negara dan telaah dari BPKP untuk kemudian dilakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!