Halsel, Maluku Utara- Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan Walid Sukur mangkir pada panggilan kedua Penyidik Kejaksaan Halsel.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel itu dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana penyewaaan Alat Berat.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Eko Wahyudi SH kepada Haliyora, Senin (01/11/2021), bahwa Walid Sukur kembali dipanggil penyidik Kejaksaan pada Seni (01/11/2021), namun yang bersangkutan tidak penuhi panggilan jaksa tanpa alasan.
“Panggilan pertama lalu pak Walid hadir, tapi panggilan kedua tadi (Senin,red) untuk diperiksa tidak hadir, hanya Kepala Seksi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Juharman yang hadir memberikan keterangan,” terang Eko.
Eko mengatakan, Walid Sukur diperiksa pertama pada 20 Oktober 2021 namun pemeriksaan atas dirinya belum tuntas sehingga kembali dipanggil pada Senin (01/11/2021) namun tidak hadir. “Panggilan kedua ini tak direspon pak Walid,” kata Eko.
Dikatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan ketiga kepada Walid Sukur pada 05 November 2021. Sementara, pada Selasa besok (2/11/2021), penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yang merupakan penyewa alat berat.
Diketahui, tercatat sudah 23 saksi kasus sewa alat berat di Bidang Bina Marga PUPR Halsel diperiksa, dan hingga kini penyidik terus memburu Kabid Bina Marga Walid Syukur dan saksi lainnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!