Soal Tarif PCR, Dinkes Ternate Tindaklanjut Arahan Kemenkes

Ternate, Maluku Utara- Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (PT-PCR ).

Kepala Dinas Kesehatan Kota ternate, Nurbaity Rajabessy kepada Haliyora, Senin (01/11/2021), mengatakan sudah menerima Surat Edaran Menkes tersebut sejak tiga hari lalu dan akan disesuaikan.

Nurbaity menjelaskan, dalam SE Menkes disebutkan, telah disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Kita terima Surat Edaran Menkes tiga hari lalu, dan kita sudah memantau beberapa klinik swasta di Kota Ternate ini ada yang  masih menerapkan harga di atas Rp 300 ribu. Kita akan sosialisasikan sehingga klinik swasta juga bisa menyesuaikan,” kata Nurbaity.

BACA JUGA  MHB-GAS Andalkan Empat Program Prioritas

Kadis Kesehatan menyebutkan, klinik swasta yang sudah menyesuaikan harga PT-PCR yang ditetapkan pemerintah adalah Prodia, Klinik Mita, Kimia Farma dan Agung Amanah. “Yang lainnya masih menerapkan harga Rp 400 ribu,” sebut Nurbaity tanpa menyebut klinik swasta yang masih menerapkan tariff PCR di luar ketentuan Pemerintah.

Nurbaity mengaku sudah menanyakan klinik yang masih menerapkan harga tes PCR Rp 400 ribu, dan dijawab bahwa harga tersebut sudah di bawah standar sehingga dirinya tidak memaksakan mereka untuk menurunkan harga menyesuaikan harga yang ditetapkan pemerintah. “Ya tidak bisa kita paksakan, karena memang itu usaha mereka,” imbuhnya.
 
Meski begitu, Nurbaity tetap berharap agar semua klinik swasta di Kota Ternate nantinya dapat menyesuaikan harga PCR yang ditetapkan Pemerintah. “Yang belum terapkan harga sesuai ketetapan pemerintah tidak perlu saya sebut, namun saya berharap  mudah-mudahan mereka bisa menerapkan harga yang sama yakni Rp 300 ribu,” harapnya. (Arul-1)

BACA JUGA  APBN 2023 untuk Malut Ditetapkan Rp.16,84 Triliun, Dana Desa Rp. 834,59 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah