APBN 2023 untuk Malut Ditetapkan Rp.16,84 Triliun, Dana Desa Rp. 834,59 Miliar

Ternate, Maluku Utara- Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DPJb) Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto menyampaikan bahwa di tahun 2023 alokasi anggaran di Maluku Utara meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Alokasi belanja negara di Provinsi Maluku Utara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 16,84 triliun, naik 9,14 persen dibanding tahun 2022, yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 5,02 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 11,82 triliun.

Adnan memaparkan, alokasi yang terdapat pada DIPA Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2023 di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 5,02 triliun berdasarkan jenis belanjanya. Terbagi atas belanja pegawai sebesar Rp 1,84 triliun (naik 5,15 persen yoy), belanja barang sebesar Rp 1,97 triliun (naik 14,07 persen yoy), belanja modal Rp 1,21 triliun (naik 2,28 persen yoy), dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 9,57 miliar atau naik 13,52 persen yoy.

Alokasi anggaran tersebut digunakan oleh 330 Satuan Kerja (Satker) kantor Vertikal Kementerian Negara/Lembaga yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara untuk membiayai kegiatan operasional Satker berkenan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.

“Tiga satuan kerja Kementerian/Lembaga dengan alokasi pagu belanja terbesar yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara dengan pagu sebesar Rp 356,83 miliar, Korem 152/Babullah dengan pagu sebesar Rp 264,42 miliar, dan Universitas Khairun dengan pagu sebesar Rp 192,31 miliar,” papar Adnan pada saat acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, untuk Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 11,82 triliun atau naik 9,67 persen dari tahun 2022. Terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 6,15 triliun (naik 3,99 persen), Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,22 triliun (naik 105,61 persen), Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,55 triliun (turun 9,09 persen). Kemudian insentif Fiskal sebesar Rp 61,41 miliar (turun 60,17 persen), Hibah ke Daerah sebesar Rp 7,5 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 834,59 miliar (naik 1,64 persen).

BACA JUGA  Setahun Tak Dapat Gaji, ASN di Halsel Pertanyakan SK Pensiun, Ini Tanggapan BKPPD

Anggaran tersebut diarahkan untuk kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah dengan tujuan menciptakan pemberdayaan dan kemandirian keuangan pemerintah daerah.

Untuk alokasi anggaran TKD tahun 2023, tersebar ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan seluruh kabupaten/kota di daerah ini.

Adapun alokasi TKD ke Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2,35 triliun, terbagi atas Kota Ternate sebesar Rp 843,15 miliar, Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 927,80 miliar, Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp 1,37 triliun, Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 779,04 miliar, kemudian Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 929,47 miliar.

Berikutnya, Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp 1,60 triliun, Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 855,77 miliar, Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 816,52 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 723,57 miliar, dan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 621,29 miliar.

Adnan berharap besarnya anggaran dapat menggerakan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di Maluku Utara. “Mobilisasi dana APBN sebesar Rp 16,84 triliun ke wilayah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023 Ini diharapkan dapat turut menggerakkan kehidupan ekonomi masyarakat dan memberi dampak multiplikasi (multiplier effect) secara lebih besar pada kegiatan perekonomian, sehingga pada gilirannya secara langsung dapat meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Maluku Utara,” harapnya.

Dijelaskan, belanja pemerintah di tahun 2023 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, belanja pemerintah yang baik diperlukan untuk mencapai target pembangunan, yakni perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Belanja pemerintah yang baik juga memerlukan perencanaan yang matang dan detail, serta pemahaman kondisi lapangan.

BACA JUGA  Soal Tanah Mangga Dua, Komisi I Dekot Ternate Mulai Retak ?

“Belanja pemerintah harus diarahkan menuju belanja yang efisien, tepat guna, berbasis manfaat, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa korupsi, serta meminimalkan sisa anggaran akibat ketidakmampuan eksekusi,” jelas Adnan.

Adnan mengimbau para pimpinan Satker pengguna dana APBN agar secara dini dapat mengambil langkah-langkah terobosan terkait pelaksanaan anggaran, seperti memulai proses lelang proyek dan kegiatan di tahun 2023 lebih awal, mulai meningkatkan keakuratan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja satuan kerja, termasuk meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja strategisnya, dan langkah terobosan lainnya.

“Para Bupati dan Walikota diharapkan lebih mengerti terhadap pelaksanaan belanja pemerintah di wilayahnya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPPN dalam berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja. Sinergi dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah harus terus diperbaiki dengan dibangunnya sistem penganggaran yang terintegrasi untuk mempercepat dan menyamakan langkah-langkah seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional,” katanya.

Ia menambahkan, pada rangkaian acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 ini juga terdapat sesi penandatanganan pakta integritas dan pemberian penghargaan kepada Satuan Kerja K/L dan Pemerintah Daerah.

“Pakta integritas tersebut memuat kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo dan Para Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas berkomitmen untuk tidak akan meminta/menerima/menawarkan pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah