Ternate, Haliyora
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Kebudayaan melaksanakan kegiatan pemberian Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI).
AKI adalah penganugerahan dari Mendikbud kepada individu, komunitas dan Pemerintah Daerah yang telah memajukan kebudayaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kategori penerima penghargaan adalah Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pencipta, Pelopor, Pembaru, Anak dan Remaja, Pemda dan Komunitas.
Untuk menetapkan penerima penghargaan, dalam beberapa tahun terakhir dilakukan tahapan seleksi, baik administrasi maupun substansi visitasi, dan verifikasi lapangan agar melihat kesesuaian kriteria, keistimewaan karya, intensitas dan konsistensi bidang keahlian yang ditekuni.
Melalui proses seleksi yang panjang itu, salah satu adat Maluku Utara, yakni Adat SOPIK masyarakat Dauri (Tahane) Kabupaten Halmahera Selatan mendapat apresiasi dan masuk kategori Budaya Nasional Indonesia.
Atas apresiasi itu, Imam Dauri, Yais Hi.Yakub masuk dalam daftar penerima penghargaan dengan kategori maestro Adat SOPIK.
Diketahui Imam Dauri, Yais Hi. Yakub sebagai penerima penghargaan Maestro Seni Tradisi tercantum dalam lampiran Surat Pemberitahuan Apresiasi Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2020 nomor : 1757/F6/TU/2020 tertanggal 26 November 2020 pada Daftar Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia dari Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tradisi SOPIK adalah hukum adat masyarakat Dauri (Tahane) Makian dalam menyelesaikan sengketa perdata antar warga, seperti sengketa batas kebun, hak kepemilikan, warisan dan persoalan lainnya. Hingga kini, tradisi SOPIK masih terpelihara secara turun-menurun di masyarakat Dauri. (Red 1)