Halsel, Maluku Utara- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eko Wahyudi SH, saat dikonfirmasi Haliyora Kamis (26/8/2021).
Eko mengatakan 10 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Kejari itu adalah saksi penyewaan alat berat pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Dijelaskan Eko, Penyidik ingin mempercepat pemeriksaan saksi-saksi penyewaan alat berat agar kasus tersebut dituntaskan tahun ini (2021).
“Target kita kasus ini sudah harus tuntas tahun ini (2021) ini, namun terhalang pandemi Covid sehingga saksi yang berada di luar daerah belum dapat diperiksa. Makanya sekarang kita mulai jadwalkan kembali pemeriksaan 10 orang saksi itu termasuk Kepala Desa Kubung.
Dikatakan, sejauh ini penyidik Kejaksaan Negeri Labuha sudah memeriksa 19 orang saksi atas kasus tersebut, dan diantaranya ada empat saksi, termasuk bendahara gaji Dinas PUPR tidak memberikan keterangan. “Jadi tersisa kurang lebih 10 saksi lagi yang akan diperiksa,” terangnya.
Eko mengakui bahwa sejumlah saksi berada di Gorontalo dan Maksassar, Sulawesi Selatan. Mereka semua adalah kontraktor yang saat ini belum dapat hadir karena terkendala masalah jangkauan dan biaya rapid tes yang mahal. “Makanya kita carikan solusi, diantaranya pemeriksaan melalui zoom,” ujar Eko.
Eko juga mengungkapkan, sejumlah saksi yang telah diperiksa itu, semuanya memberikan keterangan bahwa penyewaan alat berat itu langsung berhubungan dengan Kabid Bina Marga Walid Syukur. “Makanya Walid Syukur akan kita periksa sebagai saksi terakhir, setelah semua saksi diperiksa,” tandas Eko.
Eko menambahkan, nanti setelah semua saksi diperiksa termasuk Kabid Bina Marga, barulah penyidik Kejari melakukan ekspos kasus ke BPKP Malut untuk mengitung kerugian negara. ”Kalu kerugian negara sudah dihitung, barulah kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!