Halsel, Maluku Utara- Kasi Pindsus Kejari Labuha Halmahera Selatan (Halsel) Eko Wahyudi, SH, mengatakan, semua saksi kasus sewa alat berat Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel sebanyak 25 orang sudah selesai diperiksa.
Kini kejaksaan menunggu hasil telaah dan ekspos kerugian negara oleh BPK Perwakilan Maluku Utara.
“Semua saksi sebanyak 25 orang sudah selesai diperiksa penyidik. Dokumen dan BAP hasil penyelidikan dan keterangan saksi sudah dilaporkan ke BPKP Malut, termasuk bukti dokumen hasil penggeledahan di kantor Bidang Bina Marga PUPR Halsel. Tinggal menunggu hasil telaah dan ekspos kerugian negara oleh BPK Perwakilan Maluku Utara,” terangnya, Rabu (01/12/2021).
Disampaikan, pekan kemarin internal kejari sudah melakukan ekspos. ”Jadi tinggal menunggu telaah dan ekspos dari BPK Perwakilan Malut untuk mengitung jumlah kerugian negara kemudian kita gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Eko.
Meski demikian, ia belum memastikan jadwal gelar perkara dan penetapan tersangka. “Sementara belum bisa dipastikan jadwal penetapan tersangka. Nanti kita lihat setelah gelar perkara barulah terungkap siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!