Ombudsman Siap Investigasi Proyek Perumahan ASN III, Diduga Terjadi Mal Administrasi

Ternate, Maluku Utara- Ombudsman RI menilai proyek perumahan Aparatur Sipil negara (ASN) III di Sofifi, ibukota  Provinsi Maluku Utara (Malut) terindikasi adanya Mal adminstrasi, lantaran satu proyek ditangani dua instansi, yakni PUPR dan Disperkim yang akhirnya saling klaim siapa yang berhak. Itu menurut anggota Ombudsman RI Hery Susanto,

Kata Hery, sesuai informasi yang diperolehnya terkait polemik proyek Perumahan ASN III di Pemda Provinsi Maluku Utara itu, tidak ada sinkronisasi struktur SKPD yang dikelola Pemrov Malut sehingga terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan.

Kata Hery, Pemprov Malut harusnya lakukan koordinasi secara  matang dengan SKPD nya,  jangan ada satu pekerjaan di SKPD lalu membuahkan hasil kordinasi yang tidak baik yang mengarah ke mal administrasi.

BACA JUGA  Investasi Tumbuh Pesat, Pemprov Malut Dorong Pengusaha Kantongi Legalitas Usaha

“Jadi menurut dugaan saya  ada potensi mal administrasi dalam penempatan alokasi pekerjaan dan penganggaran di pemerintah akibat lemahnya koordinasi,” ujar Hery kepada Haliyora, Kamis (26/08/2021)

Menurut Hery, Ombudsman harus menyikapi masalah ini setelah ada laporan dari masyarakat. “Saya kira ombudsman menunggu pelaporan dari masyarakat untuk mengambil sikap, karena ini baru bersifat informasi yang saya dapa ketika aat berkunjung ke Ternate. Jadi harus menunggu laporan resmi dari masyarakat,” tandasnya.

Meski begitu, kata Hery, Ombudsman siap melakukan investigasi inisiatif  terkait dugaan mal dministrasi jika tidak ada laporan dari masyarakat. “Saya pikir ini bisa dilakukan, tapi kita berharap ada laporan dari masyarakat. Mungkin ada pemain tender yang berbeda, itu bisa dilaporkan kalau memang sudah dilakukan proses lelang dan pekerjaan sudah jalan,” terangnya.

BACA JUGA  Pendaftaran PPPK 2024 di Kepulauan Sula Ditutup, Jumlah Pelamar Terbanyak Tenaga Teknis

Dikatakan Hery, Ombudsman akan coba mendalami untuk ditindaklanjuti dalam kajian investigasi inisiatif, kemudian dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Malut.

“Yang lebih parah lagi kalau nanti dilakukan pendalaman ditemukan ada dugaan praktek korupsi, tetapi itu bukan ranahnya Ombudsman. Tugas kita hanya memberikan saran perbaikan terkait tata kelola, termasuk mengembalikan posisioning yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi,” Pungkasnya. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah