Halsel, Maluku Utara- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Eko Wahyudi menyampaikan, penyidik Kejaksaan Negeri Labuha kembali memeriksa satu orang saksi terkait kasus korupsi Penyewaan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pada Senin (13/9/2021)
Eko Wahyudi SH, saat dikonfirmasi Haliyora via WhatsAap Senin, (13/9/2021) mengatakan, hari ini sebenarnya dijadwalkan pemanggilan dua orang saksi, namun hanya satu saksi yang datang dan telah diperiksa.
Dengan tambahan pemeriksaan satu saksi tersebut, maka sudah sebanyak 20 saksi telah diperiksa penyidik dari 25 saksi yang ditetapkan.
“Sebelumnya, kita sudah periksa 19 orang saksi termasuk bendahara PT. Citra Prastasti Kosorindo, ibu Mei, jadi total saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut sebanyak 20 orang dari 25 saksi yang ditetapkan.
Dikatakan, satu orang saksi yang tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada Senin (13/09/2021), dijadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Selasa besok, (14/09/2021). Sementara empat saksi lainnya juga akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat.
“Kalau semua saksi sudah selesai diperiksa, maka dilanjutkan pemanggilan Kabid Bina Marga, Walid Syukur, sebagai saksi terakhir untuk dimintai keterangan terkait kasus penyewaan alat berat di PUPR,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!