Komisi III DPRD Halsel Dukung Rencana Relokasi Kawasi, Safri Talib: Bukan Desa tapi Warganya

Kita tunggu saja draf Ranperda yang akan diusulkan Pemkab nanti

Safri Talib (Wakil Ketua DPRD Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk merelokasi warga Desa Kawasi ke ecovillage (kawasan pemukiman baru) yang diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib mengatakan, Pemkab memiliki alasan yang kuat untuk merelokasi atas pertimbangan kesehatan dan area pertambangan yang mencakup kawasan penduduk.

BACA JUGA  WNA China Diciduk di Bandara IWIP Selundupkan Alumina, Kapolda Malut Tegas Bilang Begini

“Kita tunggu saja draf Ranperda yang akan diusulkan Pemkab nanti,” kata Safri, Rabu (15/2/2023).

Safri menyampaikan, statemen Bupati Halsel Usman Sidik yang menyebut MoU antara pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Muhammad Kasuba dan dilanjutkan ke periode Bupati Bahrain Kasuba dengan PT Harita Group terkait relokasi Desa Kawasi ke pemukiman baru cacat hukum, itu memang benar karena dasar hukum relokasi itu tak kuat jika hanya menggunakan MoU saja, tetapi melalui Peraturan Daerah. Apalagi seluruh dokumen tentang MoU antara kedua belah pihak, sampai sekarang ini tak dikantongi Pemerintahan Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Ali Bassam Kasuba.

BACA JUGA  Mantan Dirut Bank Saruma Halsel Akan Dipanggil DPRD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah