Kita tunggu saja draf Ranperda yang akan diusulkan Pemkab nanti
Safri Talib (Wakil Ketua DPRD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk merelokasi warga Desa Kawasi ke ecovillage (kawasan pemukiman baru) yang diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.
Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib mengatakan, Pemkab memiliki alasan yang kuat untuk merelokasi atas pertimbangan kesehatan dan area pertambangan yang mencakup kawasan penduduk.
“Kita tunggu saja draf Ranperda yang akan diusulkan Pemkab nanti,” kata Safri, Rabu (15/2/2023).
Safri menyampaikan, statemen Bupati Halsel Usman Sidik yang menyebut MoU antara pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Muhammad Kasuba dan dilanjutkan ke periode Bupati Bahrain Kasuba dengan PT Harita Group terkait relokasi Desa Kawasi ke pemukiman baru cacat hukum, itu memang benar karena dasar hukum relokasi itu tak kuat jika hanya menggunakan MoU saja, tetapi melalui Peraturan Daerah. Apalagi seluruh dokumen tentang MoU antara kedua belah pihak, sampai sekarang ini tak dikantongi Pemerintahan Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Ali Bassam Kasuba.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!