Gufran Mahmud : Pinjaman Tak Rugikan Daerah, Siapapun Bupati Wajib Kembalikan

Halsel, Haliyora

Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera selatan ke PT. SMI sebesar Rp 150 miliar pada masa bupati Bahrain Kasuba  kini jadi sorotan, lantaran pinjaman tersebut kini membebani pemerintahan Usman-Ali Bassam terkait pengembalian pokok dan bunga pinjaman hingga menncapai Rp 40 miliar per tahun.

Bupati Halsel Usman Sidik bahkan menilai DPRD melakukan kesalahan fatal dengan menyetujui pinjaman tersebut.

Terkait pinjaman tersebut ditanggapi Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud.

BACA JUGA  Jatah Pokir Anggota DPRD Halsel Dipangkas, Sekwan : Itu Fluktuatif

Dikonfirmasi Haliyora, pada Selasa malam (08/06/2021), Gufran mengatakan pinjaman pemda tersebut disetujui DPRD karena prosedurnya menghendaki harus ada persetujuan DPRD, namun tekhnisnya ada di Pemda dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Gufran menjelaskan pinjaman Rp 150 miliar itu bunganya sangat kecil karena pinjaman dari pemerintah pusat melalui BUMN dan daerah tidak dirugikan.

“Pinjaman ke PT. SMI itu bunganya 6,5 persen, beda kalau pinjaman ke bank yang  bunganya 20 persen. Pinjaman itu juga  ada perdanya, karena Perda itu salah satu syarat mutlak untuk diajukan pinjaman ke pemerintah pusat,” terangnya.

BACA JUGA  DPRD : Keputusan Bupati Halsel Angkat Kades Tawabi Cacat Hukum

Kata Gufran, pinjaman pemerintah daerah tersebut pengembaliannya diangsur selama lima tahun dan wajib dikembalikan, kalau tidak DAU kita akan dipangkas, Maka siapaun jadi bupati harus kembalikan pinjaman tersebut. “Itu konsekuensinya,” pungkas Gufran. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah