Halsel, Haliyora
Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera selatan ke PT. SMI sebesar Rp 150 miliar pada masa bupati Bahrain Kasuba kini jadi sorotan, lantaran pinjaman tersebut kini membebani pemerintahan Usman-Ali Bassam terkait pengembalian pokok dan bunga pinjaman hingga menncapai Rp 40 miliar per tahun.
Bupati Halsel Usman Sidik bahkan menilai DPRD melakukan kesalahan fatal dengan menyetujui pinjaman tersebut.
Terkait pinjaman tersebut ditanggapi Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud.
Dikonfirmasi Haliyora, pada Selasa malam (08/06/2021), Gufran mengatakan pinjaman pemda tersebut disetujui DPRD karena prosedurnya menghendaki harus ada persetujuan DPRD, namun tekhnisnya ada di Pemda dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Gufran menjelaskan pinjaman Rp 150 miliar itu bunganya sangat kecil karena pinjaman dari pemerintah pusat melalui BUMN dan daerah tidak dirugikan.
“Pinjaman ke PT. SMI itu bunganya 6,5 persen, beda kalau pinjaman ke bank yang bunganya 20 persen. Pinjaman itu juga ada perdanya, karena Perda itu salah satu syarat mutlak untuk diajukan pinjaman ke pemerintah pusat,” terangnya.
Kata Gufran, pinjaman pemerintah daerah tersebut pengembaliannya diangsur selama lima tahun dan wajib dikembalikan, kalau tidak DAU kita akan dipangkas, Maka siapaun jadi bupati harus kembalikan pinjaman tersebut. “Itu konsekuensinya,” pungkas Gufran. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!