“Bahkan dasar MoU kerja sama yang sudah diteken Pemkab sebelumnya sampai sekarang bentuk fisik berupa dokumen belum dikantongi Pemkab saat ini dan kerjasama Pemkab sebelumnya sampai sekarang belum direalisasikan. Ini juga menjadi kendala,” sebut Safri Talib.
Menurutnya, dasar pertimbangan Pemkab Halsel untuk yang mengusulkan Ranperda tersebut pada intinya bukan untuk merelokasi Desa Kawasi tetapi penduduknya.
“Intinya, semua tuntutan warga terkait infrastruktur perumahan yang akan ditempati sudah layak baik aspek kesehatan, lingkungan dan akses pencarian masyarakat tidak dibatasi harus dipertimbangkan pihak perusahaan dan sudah jadi catatan khusus Bupati,” tukasnya.
Lebih lanjut kata politisi PKB ini, secara kelembagaan DPRD masih menunggu draf Ranperda khusus usulan Pemkab untuk dibahas dan disepakati poin penting yang nantinya disetujui dengan menyesuaikan kebutuhan aspirasi masyarakat.
“Selain berbicara kepentingan masyarakat, juga harus bicara kepentingan investasi yang mendorong PAD, makanya semua kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat akan dituangkan dalam Ranperda khusus relokasi warga Kawasi,” tandas Safri. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!