Ketuanya Dicatut jadi Pendukung DPD, Bawaslu Malut Telusuri Unsur Dugaan Pelanggaran

Bawaslu, lanjutnya, akan menentukan waktu penetapan temuan, dan itu tidak boleh melebihi ketentuan batas waktu yaitu tujuh hari sejak laporan hasil penelusuran dan investigasi tersebut.

Fahrul juga mengharapkan masyarakat agar bisa bersabar karena dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran, untuk memastikan unsur formil dan materilnya terpenuhi.

“Jadi kami berharap agar masyarakat bisa bersabar. Jika terpenuhi, baru kami akan melakukan pleno penetapan dugaan (pelanggaran) tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan pasal 260 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

Juga dalam pasal 520 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana pasal 260, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. (CRD-3)

BACA JUGA  Laporan PPP ke Bawaslu Sula Tidak Memenuhi Unsur Formil
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah