Relokasi warga Kawasi harus didasari dengan Perda. Tidak boleh hanya MoU karena dapat menghilangkan kewajiban daerah dan hak masyarakat.
Usman Sidik (Bupati Halsel)
Labuha, Maluku Utara– Rencana relokasi warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) ke ecovillage (pemukiman baru) yang disediakan oleh PT Harita Group mendapat tanggapan dari bupati setempat, Usman Sidik.
Dikatakan, relokasi warga Desa Kawasi itu, harus didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya sekedar dengan kesepakatan atau MoU (memorandum of understanding).
“Relokasi warga Kawasi harus didasari dengan Perda. Tidak boleh hanya MoU. Karena kalau hanya MoU dapat menghilangkan kewajiban daerah dan hak masyarakat,” ujar Bupati Halsel, saat diwawancarai sejumlah awak media Senin, (13/02/2023).
Kata Usman, MoU relokasi yang dibuat pada pemerintahan sebelum dirinya yang diteken Pemkab Halsel bersama dengan PT Harita Group itu, cacat hukum.
“Apalagi dalam MoU tersebut menghilangkan pendapatan daerah seperti IMB. Makanya Pemkab saat ini sudah bentuk Perda yang diusulkan bersama untuk dibahas,” akunya.
Lanjut Usman, karena MoU tidak kuat dan tidak bisa digunakan atau cacat hukum, makanya Pansus DPRD kemudian dibentuk.
“Harusnya ada notulen pertemuan antara Harita dan masyarakat. Baru pemerintahan sebelumnya menjalankan notulen rapat itu. Tapi ini kita periksa tidak ada makanya cacat hukum,” papar Usman.
Bupati Usman juga menambahkan, pihaknya merencanakan dalam waktu dekat akan mendatangi warga untuk memastikan kesepakatan antara masyarakat dan pemerintahan sebelumnya seperti apa dan pada saat sosialisasi rencana realokasi tersebut.
“Karena kita belum dapat datanya sama sekali. Makanya saya akan turun tanya masyarakat, pernahkah Pemerintah Daerah sebelumnya sudah datang sosialisasi itu,” tandas Usman. (RA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!