Ketuanya Dicatut jadi Pendukung DPD, Bawaslu Malut Telusuri Unsur Dugaan Pelanggaran

Tim penelusuran akan melakukan investigasi untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur formil dan materilnya.

Fahrul Abdul Muid (Anggota Bawaslu Malut)

Ternate, Maluku Utara– Salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga melakukan pelanggaran Pemilu terkait pemalsuan dokumen syarat dukungan.

Bakal calon tersebut, diduga melakukan pencatutan orang lain masuk pendukungnya sebagai syarat untuk mencalonkan diri. Sebagaimana diketahui, bakal calon DPD, diwajibkan untuk menyampaikan syarat dukungannya dari warga yang sah sebagai pemilih di provinsi masing-masing, termasuk Malut.

Tidak tanggung-tanggung, nama yang dicatut justru pihak yang dilarang untuk memberikan dukungan dalam pencalonan DPD yakni ketua Bawaslu Provinsi Malut, Masita Nawawi Gani.

BACA JUGA  KPU dan Bawaslu Maluku Utara Didesak Hentikan Quick Count Paslon Sherly-Sarbin  

Hal ini pun direspon Bawaslu Provinsi Malut. Lembaga pengawas Pemilu yang beralamat di Kelurahan Tabona, Kota Ternate itu pun, akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Terkait dukungan bakal calon DPD RI yang tercatat nama ketua Bawaslu Provinsi Maluku juga masuk dalam daftar dukungan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” kata anggota Bawaslu Provinsi Malut, Fahrul Abdul Muid, pada Haliyora.id, Senin (13/02/2023).

BACA JUGA  Dua Kontainer Surat Suara Tiba di Halsel, Pengawasan Diperketat

Menurut Fahrul, hasil penelusuran informasi awal dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini dialami oleh ketua Bawaslu Provinsi Malut yang dicatat namanya dalam dukungan, sudah diketahui dan akan direspon sesuai mekanisme yang diatur.

Fahrul juga menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Malut akan mengagendakan rapat pleno untuk membentuk tim penelusuran yang akan menelusuri atau menginvestigasi terkait informasi awal dugaan pelanggaran pemilu oleh bakal calon DPD RI berinisial SA itu.

“Tim penelusuran ini akan melakukan investigasi untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur formil dan materilnya,” ujar pria yang juga koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran itu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah