Sebenarnya sudah dilimpahkan dari beberapa waktu lalu, hanya saja terkendala sistem sehingga belum bisa, tapi besok atau lusa tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Ternate
Najamudin (Kasi Intelejen Kejari Taliabu)
Bobong, Maluku Utara- Besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akan melimpahkan Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Losseng, Harnono La Yai, ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Sebenarnya sudah dilimpahkan dari beberapa waktu lalu, hanya saja terkendala sistem sehingga belum bisa, tapi besok atau lusa TSK sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Ternate untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Taliabu, Najamudin, Senin (13/02/2023).
Najamudin menambahkan, saat ini TSK Harnono La Yai sudah berada di Ternate dan dititipkan pada rutan kelas IIB Ternate.
“Sementara untuk tuntutannya belum ada, tunggu persidangan dulu,” jelasnya.
Diketahui, Harnono La Yai (TSK) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu nomor :TAP-04/Q.2.19/Fd/2/12/2022, tertanggal 28 Desember 2022.
Harnono La Yai disangkakan telah menyalahgunakan anggaran DD dan ADD Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara tahun 2020 dan 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 755.441.505. (RHM-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!