Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa Losseng Taliabu Dilimpahkan ke PN Tipikor

Sebenarnya sudah dilimpahkan dari beberapa waktu lalu, hanya saja terkendala sistem sehingga belum bisa, tapi besok atau lusa tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Ternate

Najamudin (Kasi Intelejen Kejari Taliabu)

Bobong, Maluku Utara- Besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akan melimpahkan Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Losseng, Harnono La Yai, ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

BACA JUGA  Pemerintahan Aliong Sisakan Utang di Unkhair Ternate 3,4 M, Bupati Sasha Mus Pastikan Beasiswa Kedokteran Tetap Berlanjut

“Sebenarnya sudah dilimpahkan dari beberapa waktu lalu, hanya saja terkendala sistem sehingga belum bisa, tapi besok atau lusa TSK sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Ternate untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Taliabu, Najamudin, Senin (13/02/2023).

Najamudin menambahkan, saat ini TSK Harnono La Yai sudah berada di Ternate dan dititipkan pada rutan kelas IIB Ternate.

BACA JUGA  APBD-P 2023 Ditolak Mendagri, DPRD Malut Sebut Sekprov Pembohong

“Sementara untuk tuntutannya belum ada, tunggu persidangan dulu,” jelasnya.

Diketahui, Harnono La Yai (TSK) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu nomor  :TAP-04/Q.2.19/Fd/2/12/2022, tertanggal 28 Desember 2022.

Harnono La Yai disangkakan telah menyalahgunakan anggaran DD dan ADD Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara tahun 2020 dan 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 755.441.505. (RHM-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah