Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Maluku Utara didesak agar menghentikan rencana Quick Count lembaga survei Indikator yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 04 Sherly-Sarbin.
Ketua tim relawan pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Kasuba dan Basri Salama yakni Dino Umahuk, mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban jelang perhitungan suara Pilkada 2024.
Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 3 menyebutkan bahwa lembaga survei dilarang memihak dan merugikan peserta pemilu lain serta tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga dengan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 2 yang mengatur bahwa lembaga survei harus bersifat independen dengan sumber dana yang jelas.
“Kami keberatan karena Quick Count dilakukan melalui akun Facebook Sherly Tjoanda, yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye resmi di KPU. Kami minta kegiatan ini segera dihentikan,” kata Dino, pada konferensi pers, Rabu (27/11/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya