KPU dan Bawaslu Maluku Utara Didesak Hentikan Quick Count Paslon Sherly-Sarbin  

- Editor

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Kuada Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu (27/11/2024).

Konfrensi pers Kuada Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu (27/11/2024).

Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Maluku Utara didesak agar menghentikan rencana Quick Count lembaga survei Indikator yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 04 Sherly-Sarbin. 

Ketua tim relawan pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Kasuba dan Basri Salama yakni Dino Umahuk, mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban jelang perhitungan suara Pilkada 2024.

BACA JUGA  Bawaslu: “Kampanye bukan Sarana Menyerang Kandidat Lain”

Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 3 menyebutkan bahwa lembaga survei dilarang memihak dan merugikan peserta pemilu lain serta tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga dengan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 2 yang mengatur bahwa lembaga survei harus bersifat independen dengan sumber dana yang jelas.

BACA JUGA  Stok Minyak Goreng di Ternate Cukup Tersedia hingga Ramadhan

“Kami keberatan karena Quick Count dilakukan melalui akun Facebook Sherly Tjoanda, yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye resmi di KPU. Kami minta kegiatan ini segera dihentikan,” kata Dino, pada konferensi pers, Rabu (27/11/2024). 

Berita Terkait

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Berita ini 1,350 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:07 WIT

Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Berita Terbaru

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

error: Konten diproteksi !!